Powered By Blogger

Salam!, Dan Selamat Datang

Situs ini dibuat atas dasar ingin berbagi terhadap sesama, semoga menjadi amal ibadah untuk kita semua.

Mari Giatkan Kepenulisan Demi Perubahan

Hafalan Dapat Hilang Namun Penelitian Akan Selalu Dikenang www.hayuestuning.blogspot.com.

Sabtu, 15 Agustus 2015

Sudah Jelas Mengapa Mesti Ragu?

Pada zaman yang serba modern seperti saat ini banyak sekali hal-hal yang seharusnya dilarang justru malah dilakukan .Bahkan fashionpun kini trendnya hampir mengalahkan trending topik teknologi dan keagamaan . Bahkan untuk tren berhijab saja kini sudah banyak model dan macamnya .  Seperti ironinya berjilbab para wanita muslim saat ini , mereka malah enggan untuk menutup aurat secara syar’i yaitu mengulurkan jilbabnya shingga keseluruh tubuh . Entah mereka memang tidak tahu tentang perintah mengenakan jilbab syar’i atau memang enggan untuk mengenakan jilbab syar’i karena alasan tidak modis.

Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya). As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”

Bahkan perintah untuk berjilbab itu adalah wajib hukumnya bagi wanita muslim , seperti yang tertera dalam QS.Al-Ahzab : 59 dan An-nur : 31 dari bunyi ayat tersebut artinya pada surah QS.Al-Ahzab : 59  jelas bahwa  Allah SWT menyerukan kepada kita agar mengulurkan jilbabnya hingga ke seluruh tubuh. Jilbab di sini maksudnya semacam baju kurung yang tidak ketat dan memperlihatkan lekuk tubuh seorang wanita untuk menutupi aurat. Di dalam surah ini pula dijelaskan apa maksudnya Allah SWT menyuruh kita agar menutup aurat kita. Tujuannya supaya para muslimah lebih mudah  dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Sedangkan dalam QS. An-Nur : 31 lebih menjelaskan dan melengkapi dari penjelasan di Surat Al-Ahzab ayat 59.

Dari arti ayat pada surah QS.Al-Ahzab : 59 dan An-nur : 31 dapat kita pahami betapa perintah Allah Ta’ala yang mulia ini kadang malah sering diabaikan . Bahkan banyak para wanita lebih mementingkan penampilan yang dapat dibilang modis daripada mereka mengindahkan perintah Allah Ta’ala. Jilbab modern bukan malah menutup aurat , malah hanya menutup bagian rambut saja. Bahkan ada juga sudah berjilbab tapi rambutnya masih terlihat kaluar dari daerah yang berjilbab . Jilbab dengan fashion yang modern lebih banyak dililit-lilit . Padahal jelas Allah Ta’ala memerintahkan unutuk mengulurkan jilbab bukan melilit jilbab .

Coba ukhti bandingkan jilbab yang ukhti kenakan saat ini sudah tepatkah seperti jilbab yang diperintahkan dalam Al-quran dan hadist? Malah banyak para muslimah malu dan enggan mengenakan jilbab syari karena takut dibilang kolot atau ketinggalan zaman . Padahal jilbab sejatinya sebagai penutup aurat dan sebagai identitas para wanita muslim .

Seperti yang kita ketahui jilbab syari atau jilbab itu sesuai dengan perintah dalam Alquran dan hadist yang maksudnya adalah jilbab syari itu mengulurkannya hingga kebawah seperti, baju kurung atau gamis yang tidak ketat . Bahkan banyak para wanita mengenakan jilbab namun masih saja mengenakan celana ketat .

Sesungguhnya Wanita muslimah dilarang mencukupkan diri memakai celana (termasuk celana Jeans) untuk menutupi auratnya ketika berada dalam kehidupan umum di luar rumah karena tiga alasan: Pertama, Belum melaksanakan perintah Allah dan RasulNya dalam berpakaian diluar rumah, kedua termasuk Tabarruj jika celananya ketat,dan  keti
ga, bisa terkategori Tasyabbuh.

Untuk alasan pertama,sesungguhnya Allah dan RasulNya memerintahkan wanita untuk menutup aurat dengan sempurna jika berada dalam kehidupan umum diluar rumah. Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah berfirman dalam QS. An-nur:31

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.
Maksud “yang biasa tampak” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Pakaian yang digunakan untuk menutup aurat wanita ada dua yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab (jubah longgar).
Dua jenis pakaian ini diperintahkan dipakai oleh wanita untuk menutup auratnya.

Dari dalil diatas jelas disebutkan bahwa kaum muslimah setidaknya mengenakan jilbab dengan menjulurkan kebawah hingga kebagian dada hingga tidak terlihat . Seperti firman Allah SWT :
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (Al-Ahzab;59)
Jelas bahwa perintah mengenakan jilbab bagi setiap wanita muslim adalah wajib , jadi tidak ada alasan untuk mengelak untuk mengatakan bahwa itu adalah kolot atau gaya kampungan atau bahkan tidak berjilbab sama sekali . Jadi jika kita sudah mengerti akan hukum dan perintah beerjilbab syari mengapa mesti ragu ?

Banyak para wanita khusnya wanita muslim malah tidak mau berjilbab karena akan mengurangi kecantikannya , perlu diketahui justru dengan berjilbab kecantikan seseorang justru bertambah. Paras yang jika dipandang biasa-biasa saja jika dibalut dengan jilbab syari justru akan membuat paras semakin cantik dan anggun . Sesungguhnya jilbab itu digunakan untuk membedakan atau sebagai identitas muslimah . Allah SWT menciptakan laki-laki dan wanita itu berbeda antara bentuk fisiknya , jiwanya dan juga cara berpenampilan dari masing-masing laki-laki dan wanita.
  
 Dan untuk alasan kedua , Tabbaruj merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SubhaanaHu wa Ta’aalaa.Seperti firman Allah dalam An Nuur ayat 60:

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) bertabarruj dengan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”.

Dan juga diterangkan dalam QS.Al-Ahzaab: 33, yaitu :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ وَلاَ تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الْجَاهِلِيّةِ الاُولَىَ

Artinya: “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.

Dari kedua ayat diatas pada ayat pertama disebutkan bahwa larangan bagi wanita yang sudah tua untuk bertabbaruj. Ayat yang kedua juga terdapat larangan untuk bertabarruj bagi para istri Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallamdan seluruh wanita muslimah, sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah sebelum datangnya islam.

Jadi tabbaruj adalah berasal dari kata bentukkan tabarrojat yang berarti menunjukkanperhiasan atau keindahan . Jadi tabbaruj  ini merupakan aktivitas pertunjukkan perhiasan atau berbagai keindahan wanita kepada kaum laki-laki . Jadi kesimpulannya tabbaruj ini adalah pertunjukkan keindahan yaang dilakukan oleh kaum wanita yang dengan pertunjukkanya tersebut dapat membuat tertarik kaum laki-laki dengan aspek syahwat . Maka ketika wanita berpenampilan baik itu perhiasan ataupun dengan riasan dan dengannya dapat membuat kaum laki-laki tertarik maka itu dinamakan tabbaruj. Jadi jelas dengan aktivitas tersebut haram hukumnya bagi wanita .

Berikut ini beberapa contoh tabbaruj,Allah berfirman dalam surat An Nuur ayat 31:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
Dan janganlah mereka memukulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (An Nuur, 31)

Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum (laki-laki) agar mereka mencium baunya maka dia pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)

Kemudian disebutkan lagi dalam sebuah hadist Muslim yaitu Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan ahli neraka yang belum aku lihat: Orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan menggoyangkan kepalanya seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya itu bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim)

Dari konteks diatas ketiganya merupakan contoh dari tabbaruj , karena ketiganya memiliki arti/ makna yang sama yaitu memperlihatkan keindahan, kecantikan, riasan , ataupun perhiasan yang dipakainya sehinnga membuat suatu kaum melihatnya dan tertarik dengannya. Sebenarnya tabbaruj ini dapat ini dapat terjadi pada wanita yang telah menutup aurat . Menampakkan aurat bisa termasuk dalam bentuk tabbaruj , namun pengertian tabbaruj sebenarnya bukan memamerkan tabbaruj tetapi memperlihatkan keindahan atau perhiasan yang dikenakanya sehingga membuat kaum laki-laki menjadi tertarik dengan disertai syahwat. Bahkan perbuatan tabbaruj ini dapat dilakukan oleh wanita yang sudah berjilbab yaitu biasanya dengan mengenakan jilbab yang banyak mengandung pernak-pernik yang membuat pandangan mata menjadi tergoda akan keindahannya itu .

Kemudian mengenakan pakaian yang tembus pandang atau yang menampakkan warna kulit . Walaupun berjilbab kadang wanita modern yang berjilbab tidak memperhatikan pakaian yang dikenakannya . Yang terpenting bagi mereka hanyalah bagian rambut dan kepalanya sudah tertutup dengan jilbabnya . Padahal dengan pakaian yang tembus pandang seperti itu termasuk dalam perbuatan tabbaruj. Dan contoh tabbaruj yang lain adalah dengan merias wajah dengan mencolok seperti para wanita pelayan di mall atau swalayan . Kemudian dengan memakai parfum yang wanginya semerbak hingga tercium oleh siapa saja myang dia lewati juga termasuk dalam tabbaruj. Dan mengenakan perhiasan yang menarik perhatian . Semua itu termasuk dalam contoh tabbaruj yang dilarang oleh wanita yang berjilbab .

Namun, berdandan dan berhias bukan berarti itu adalah tabbaruj. Wanita boleh berdandan dan mengenakan perhiasan asalkan tidak mencolok atau sewajarnya saja. Boleh juga memakai parfum asalkan tidak semerbak tercium kemana-mana , dan dengan alasn untuk menghilangkan bau badan . Asal semua itu tidak digunakan untuk menarik perhatian lawan jenis maka diperbolehkan . Karena tabbaruj merupakan perbuatan yang menampakkan keindahan untuk membuat lawan jenis tertarik. Jika perhiasan dan berdandan tidak menarik lawan jenis maka tidak dikatan tabbaruj asalkan tidak berdandan mencolok.
Memakai pakaian yang berwarna atau bermotif bukan berarti bertabbaruj . Aasal warna pakaian yang dipakai tidak terlalu mencolok . Jika warna pakaian dan motifnya biasa dipakai dilingkunganya dan tidak membuat tertarik pandangan maka bukan dikatakan tabbaruj . Namun jika mengundang ketertarikan maka fakta tabbaruj terwujud. Maka masalah memilih warna dan corak pakaian harus diperhatikan agar tidak mengundang ketertarikan lawan jenis sehinnga terwujud tabbaruj.

Kemudian untuk alasan ketiga , yaitu tasyabbuh. Tasyabbuh artinya menyerupai , yaitu menyerupai orang-orang kafir. Syaikh Utsaimin berkata: “standar Tasyabbuh adalah pelakukanya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang menyerupainya, menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalanagan kaum muslimin dan hal itu tidak merupakan ciri khas dari orang-orang kafir maka yang demiikan bukan tasyabbuh” (Majmu’ FAtawa wa Rasa’il Ibn Utsaimin: 3/47).

dari definisi di atas maka dapat kita ketahui seluk beluknya dan jenis-jenisnya. adapun hukum tasyabbuh itu sendiri adalah haram dan bahkan bisa membawa kepada bahaya yang besar dalam agama. Nabi bersabda:

وََمََن تََشَبَّّهَ بِقَومٍ فََهُُوََ مِِنهُ

“barang siapa yang menyerarupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud:4/44, Ahmad: 2/50).

Berikut adalah contoh dari tassyabuh :
1. merayakan tahun baru masehi
2. merayakan hari ulang tahun
3. meniru sikap dan pola-pikir mereka dalam hal beragama.dsb
    Apakah menggunakan produk orang-orang kafir juga termasuk tassyabuh ? Jadi menggunakan produk-produk orang kafir berbentuk apapuntidak termasuk tassyabuh selama tidak ada dalil yang mengahramkannya. inilah menurut kaidah fiqih yang berbunyi, “mengenai perkara urusan keduniaan/kebendaan adalah mubah kecuali ada dalil yang mengahramkannya”. Produk juga bisa di buat siapa saja dan produk tidak termasuk ciri khas kaum kufar dan bukan perayaan atau budaya mereka.
    Jadi uraian diatas merupaka alasan menutup aurat atau brjilbab yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Jadi ukhti pilih yang manakah antara jilbab gaul dan syar’i ? Apakah jilbab yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT atau jilbab yang sesuai dengan trend zaman sekarang? Lebih baik kepanasan diduniakah atau diakhiarat? Dari ketiga uraian yang dijelaskan diatas tadi merupakan atas jawaban dari pertanyaan ini. Jadi masihkah ragu dengan jilbab syari yang jelas ketentuanya terdapat dalam Alquran dan hadist.
Berikut ini adalah cara mengenakan jilbab syari yang benar sesuai tuntutan:
1.    Gunakan jilbab yang panjang dan tebal tidak tipis(tembus pandang)

Sesuai dengan yang ada di dalam Al-Qur’an, jilbab yang syar’i itu menutupi dadamu. Tidak dililit ke atas kepalamu atau dimodifikasi agar tidak panjang. Mudah bukan?

2.    Menggunakan baju gamis atau baju yang longgar dan rok

Sudah jelas dalam Al-Qur’an, kita diwajibkan untuk menggunakan baju kurung atau baju yang tidak ketat memperlihatkan bentuk tubuh kita ukhti. Dan baju yang tidak ketat itu adalah gamis atau baju yang longgar dan rok. Dari pada menggunakan pakaian yang ketat dan sangat tidak nyaman dipakai.

3.    Tidak Membentuk Punuk Unta

Punuk unta? Apa itu? Tahukahukhti? Para muslimah zaman sekarang menampakkan rambutnya yang digelungkan saat berhijab. Itulah yang dimaksud punuk unta. Bahkan lebih mirisnya lagi, kini sudah tersedia ciput yang ada punuk untanya. Dalam Islam ini dilarang. Berikut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim :
“Ada golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim No. 2128)
Sudah jelaskan dalam hadist tersebut. Lebih baik jika yang berambut panjang bisa dikepang atau diikat biasa. Tidak digelungkan ke atas dan terlihat seperti punuk unta

4.    Menggunakan kaos kaki

Tahukah ukhti? Kakimu itu termasuk aurat yang harus ditutup. Jadi ketika keluar rumah atau bepergian kemanapun, jangan lupa gunakan kaos kakinya. Sudah jelaskan batas-batas aurat kita. Semuanya aurat kecuali telapak tangan dan wajah.

Mudah bukan untuk menggunakan jilbab syar’i yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Betapa Allah SWT sangat menjaga dan menyayangi diri kita. Tapi kita malah tidak menjaganya. Jagalah auratmu dari orang yang tidak berhak melihatnya. Banyak kasus pelecehan terjadi karena wanita kebanyakan menggunakan pakaian yang terbuka. Itu sudah tentu dapat mengundang setan untuk menggoda lawan jenismu melakukan pelecehan. Kalau sudah begitu, siapa yang harus disalahkan? Mata mereka akan terjaga jika dirimu menjaga penampilanmu pula. Islam teach you to covering not wrapping your aurat, ukhti. Islam mengajarkanmu untuk menutupi bukan membungkus auratmu.
Adapun syarat-syarat mengenakan jilbab yang syari atau jilbab yang benar yaitu :
1.    menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan
Syarat ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, surat An-Nuur, ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)
Begitu juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi‘in memang berselisih pendapat mengenai tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31). Ada yang berpendapat bahwa perhiasan yang boleh nampak adalah pakaian bagian luar yang dikenakan wanita karena tidak mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullah lebih memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan, karena keduanya bukan termasuk aurat. Al-Albani juga berpendapat bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun beliau mengingatkan bahwa pendapat tersebut dibangun dengan syarat pada bagian wajah dan telapak tangan tidak terdapat perhiasan. Apabila terdapat perhiasan pada dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan lain-lain maka keduanya harus ditutupi, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).
2.    bukan untuk berhias
Tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya, sebagaimana dalil di atas. Oleh karena itu, jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan seorang muslimah ketika keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah bordiran warna-warni, payet, pita sulam emas serta perak yang menyilaukan mata, dan lain sebagainya. Adapun warna pakaian selain putih dan hitam bukanlah termasuk kategori perhiasan, berdasarkan riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan jubah berwarna merah.
3.    bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh
Agar dapat tercapai tujuan tertutupnya aurat, maka jilbab yang dikenakan harus tebal dan tidak transparan yang dapat memperlihatkan warna kulit dan rambut. ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha berkata, “Khimar adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”
Selain tebal, pakaian tersebut juga tidak menggambarkan lekuk tubuh. Terkadang ada bahan pakaian yang tebal namun sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga nampak lekuk tubuh si pemakai. Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?’ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabku. Maka beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.’” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).
4.    tidak ditaburi wewangian atau parfum
Kaum wanita dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Seorang wanita melintas di hadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian yang dikenakan wanita tersebut tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya, ‘Hai hamba wanita milik Al-Jabbar (Allah ta’ala)! Apakah kamu hendak ke masjid?’ ‘Benar,’ jawabnya. Abu Hurairah lantas bertanya lagi, ‘Apakah karena itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar.’ Maka Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumahnya dan mandi.’” (HR. Al-Baihaqi, shahih)
Hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian. Lalu bagaimana hukumnya  jika wanita tersebut hendak menuju tempat perbelanjaan, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi keharaman dan dosanya lebih besar walaupun seandainya suaminya mengizinkan.
5.    tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang disebutkan di dalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara kebaikan. Alasan ditimpakannya laknat bagi pelaku tasyabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah ta’ala karuniakan bagi dirinya.
6.    tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sungguh, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, hasan)
Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan luar seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.
7.    bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)
Jilbab yang dipakai wanita muslimah tidak boleh mengundang sensasi atau nyeleneh, sehingga menjadi pusat perhatian orang, baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah maupun murahan. Adapun penampilan yang sesuai dengan syari‘at namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka bukan termasuk dalam pakaiansyuhrah.
“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan)
Kedelapan syarat di atas harus terpenuhi seluruhnya untuk mencapai makna jilbab yang dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah kaum mukminah bersegera melaksanakan apa yang Allah ta’ala perintahkan, salah satunya yaitu untuk mengenakan jilbab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukuplah para shahabiyah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan bagi kita dalam melaksanakan perintah Allah ta’ala, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sungguh wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan. Namun demi Allah, aku belum pernah menjumpai kaum wanita yang lebih utama, membenarkan kitabullah, dan lebih kuat keimanannya terhadap apa yang diturunkan Allah daripada wanita Anshar. Ketika Allah menurunkan surat An-Nuur (ayat 31), ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,’ para laki-laki Anshar pulang untuk membacakan ayat tersebut kapada istri, putri, saudarinya, serta para kerabatnya. Setelah mendengarnya, mereka pun langsung bangkit mengambil kain tirai rumahnya (lebar dan tebal), lalu menjadikannya kerudung; sebagai bentuk pembenaran dan keimanan terhadap hukum yang Allah ta’ala turunkan melalui kitab-Nya.”

PS 4 Menjadi Game Terlaris


TOKYO - Perusahaan riset pasar NPD mengungkap laporan bahwa PlayStation 4 (PS4) menduduki peringkat pertama dalam penjualan konsol game di Amerika Serikat pada Juli 2015. Tidak hanya perangkat PS4, tetapi game-game yang hadir di konsol game tersebut juga mendapat respon positif di Negeri Paman Sam.

"Kami benar-benar rendah hati oleh keberhasilan PS4 dan kami ingin mengucapkan terima kasih pada gamer yang membuat PS4 menjadi konsol dengan penjualan terlaris dan penjualan software nomor satu di Amerika Serikat pada Juli 2015," kata perwakilan Sony, seperti dilansir Slashgear, Jumat (14/8/2015).

Tidak disebutkan berapa angka penjualan konsol game buatan raksasa produsen asal Jepang tersebut. Informasi ini menunjukkan bahwa konsol game produksi Negeri Sakura lebih sukses di Amerika Serikat dibanding Xbox One yang dikembangkan oleh Microsoft.

Beberapa judul game yang berkontribusi mendongkrak penjualan PS4 antara lain, Final Fantasy XV, The Last Guardian, Final Fantasy VII remake, dan Horizon Zero Dawn. Penjualan konsol game tampaknya akan terus meningkat, terutama menjelang akhir tahun atau musim liburan.

Di sisi lain, Microsoft mengungkap pada event Gamescom 2015 bahwa perusahaan menyediakan fitur baru dan judul game baru untuk Xbox One. Konsol game ini akan mendukung Windows 10 serta fitur Cortana. Tidak hanya itu, Microsoft juga mengumumkan bahwa game Xbox 360 bisa dimainkan di Xbox One.

Sabtu, 03 Januari 2015

Testing Game Day MI 2013

Testing Game Day MI 2013


Ini adalah pengalaman saya mengikuti testing game yang dibuat oleh kakak-kakak tingkat dalam mata kuliah multi media lanjut 2014-2015 pada tanggal 29 desember 2014 . Disini saya dan kawan-kawan satu angkatan berkesempatan mengikuti testing game . Setiap anak mendapat kesempatan testing 3 game , 2 game adalah game pilihan dari dosen dan 1 game adalah game pilihan sendiri . Saya mendapat game pilihan dari dosen yaitu monster hunter dan sudoku , namun pada game sudoku  kakak tingkat yang menyediakan game tersebut tidak hadir . Jadi pada pilihan game sudoku digantikan game meong vs guguk . Dan game pilihan yang saya pilih sendiri yaitu marbel hijaiyah . berikut adalah game yang saya mainkan .




1.
      Monster Hunter


Pada game ini pemain harus berjalan menuju lubang hijau untuk  mendapatkan kunci dan naik pada level berikutnya , namun terdapat rintangan berupa jamur , apabila menyentuh jamur maka akan mengurangi poin atau nyawa . pada saat menuju lubang hijau player harus berhati-hati karena rintangan bergerak lebih cepat menyambar objek player . Dan ketika menuju lubang hijau untuk mendapatkan kunci  player harus menembakkan jamur supaya menjadi koin sehingga poin bertambah . Menurut saya game ini memiliki tingkat kesulitan yang cukup tinggi dan gambar tampilan game juga  menarik .

Saran : Menurut saya letak jamur sebagai rintangan jangan terlalu berdekatan dan jangan terlalu banyak sehingga player sulit untuk menembakkan rintangan untuk mendapat poin .



2.       Meong vs Guguk


Pada game ini terdapat guguk sebagai penghalang meong untuk mendapatkan ikan , ketika meong memakan ikan-ikan yang tersedia maka poinpun bertambah . Ketika ikan yang tesedia habis termakan meong maka terdapat pintu keluar untuk naik pada level berikutnya ,  player harus berhati-hatu dalam mengarahkan meong supaya dapat terhindar dari guguk . Tingkat kesulitan dari game ini cukup tinggi , tampilannya pun baik dan menarik .

Saran : Menurut saya meong harus memiliki kekuatan melindungi diri dari serangan  guguk ,karena setiap tinngkatan level guguk menjadi banyak jumlahnya sehingga meong sulit mempertahankan diri.




3.      Marbel Hijaiyah


Game ini termasuk dalam  game edukasi , dalam memainkannya player harus menunjuk huruf hijaiyah yang diperintahkan . dalam game ini kita dapat melatih mengenal huruf-huruf hijaiyah beserta harakat panjang pendeknya huruf hijaiyah . Sehingga game ini cocok untuk anak-anak .  Tingkat kesulitan dalam game ini cukup baik tampilannya juga sudah baik .

Saran : Sebaiknya pada game ini diberikan bunyi  suara bacaan hijaiyah yang ditunjuk supaya player dapat mempelajari tahsin dengan makhrojnya yang benar .


          
Sekian dari saya semoga bermanfaat untuk teman-teman dan pembaca sekalian :)





Minggu, 21 Desember 2014

Pengisian Jabatan

1.1.PENGERTIAN.

          Fungsi pengisian jabatan (staffing) adalah kegiatan untuk memperoleh karyawan yang efektif yang akan mengisi jabatan-jabatan kosong di organisasi perusahaan.pengisian jabatan ini bertujuan agar semua jabatan ada pejabatnya yang akan melaksanakan tugas-tugas pada setiap jabatan tersebut, sehingga sasaran perusahaan tercapai. Pengisian jabatan ini dilakukan dengan cara penarikan, seleksi, dan penempatan karyawan yg baik, sehingga para karawan dapat bekerja efektif dalam melakukan tugas-tugas nya.

1.2.RUANG LINGKUP PENGISIAN JABATAN

1.2.1.      PENGADAAN (procurement)

       Pengadaan ( procurement ) adalah merupakan fungsi operasional yang utama dari MSDM. Pengadaan tenaga-kerja ini merupakan masalah yang penting, sulit, & kompleks karena untuk mendapatkan dan menempatkan orang-orang yang kompeten, serasi serta efektif tidaklah semudah membeli & menempatkan mesin.

       Tenaga-kerja adalah asset utama perusahaan yang menjadi perencana dan juga pelaku aktif dari setiap aktivitas dalam organisasi. Mereka mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status dan latar belakang pendidikan, usia, jenis kelamin yang heterogen, dibawa kedalam organisasi perusahaan; bukan seperti mesin, uang, & material yang sifatnya pasif dan dapat dikuasai serta diatur sepenuhnya guna mendukung tercapainya tujuan perusahaan.

       Tenaga-kerja yang cakap, mampu, dan trampil belum menjamin produktivitas kerja yang baik bila moral kerja & kedisplinannya rendah. Mereka baru dapat dikatakan bermanfaat serta mendukung terwujudnya tujuan perusahaan bila mereka berkeinginan tinggi untuk menciptakan prestasi. Dan tenaga-kerja yang kurang mampu, tidak cakap, & tidak trampil akan mengakibatkan pekerjaan tersebut tidak dapat selesai tepat pada waktunya.

       Kualitas dan kuantitas para tenaga-kerja juga harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan agar tujuan dapat tercapai secara efektif dan juga efisien. Penempatan tenagakerja juga harus tepat sesuai dengan kemampuan & ketrampilan yang dimilikinya. Sehingga gairah kerja dan kedisplinannya akan lebih baik dan efektif guna menunjang terwujudnya tujuan organisasi/perusahaan

a.      Analisis Jabatan (Jab Analysis)

       Analisis jabatan (jab analysis) adalah menganalisis pekerjaan-pekerjaan apa saja yang harus dilakukan pada suatu jabatan, mengapa pekerjaan itu dilakukan dan bagaimana cara melakukannya. Hasil analisis jabatan ini adalah uraian pekerjaan dan spesifikasi pekerjaan. Uraian pekerjaan adalah uraian mengenai tugas-tugas dan tanggung jawab seorang pejabat pada suatu jabatan atau apa hak dan kewajibannya. Spesifikasi pekerjaan adalah uraian syarat-syarat orang yang dapat memangku suatu jabatan tertentu, agar ia dapat bekerja secara efektif.


b.      Manfaat analisis jabatan

       Analisis jabatan dapat dianggap sebagai alat bagi pimpinan dalam memecahkan masalah kemanusian. Hal ini karena analisis jabatan memberikan bantuan terhadap banyak hal, seperti:
a.       Dalam hal penarikan, seleksi dan penempatan pekerjaan;
b.      Dalam orientasi, pendidikan dan pelatihan;
c.       Dalam penilaian jabatan;
d.      Dalam perbaikan syarat-syarat pekerjaan;
e.       Perencanaan organisasi;
f.       Pengembangan karir khususnya pemindahan dan promosi;
g.      Pengaturan kompensasi;
h.      Konseling.

      Dengan adanya analisis jabatan ini penarikan calon pegawai, seleksi dan penempatan para karyawan dapat didasarkan atas kualifikasiperseorangan yang dicantumkan dalam analisis jabatan tersebut.






c.       Cara Menyusun Analisis Jabatan

      Dalam penyususnan analisis jabatan kita mengenal tiga macam cara, yaitu sebagai berikut.

a.       Penyusunan daftar pertanyaan

Pengumpulan keterangan untuk menyusun analisis jabatan dapat dilakukan dengan cara mengirim suatu daftar pertanyaan kepada karyawan yang bersangkutan. Agar supaya jawaban terarah dan untuk memendu karyawan dalam menjawab pertanyaan tersebut maka pertanyaan dibatasi kepada hal-hal yang penting saja, misalnya pemberian gambaran yang jelas mengenai

-          apa yang dikerjakan oleh yang bersangkutan
-          bagaimana yang bersangkutan mengerjakan pekerjaannya
-          mengapa yang bersangkutan mengerjakan pekerjaan tersebut
-          keterampilan apa yang diperlukan untuk mengerjakan pekerjaan tersebut. Contoh daftar pertanyaan untuk analisis jabatan adalah sebagai berikut.

b.      Wawancara atau interview

Cara lain untuk mendapatkan informasi mengenai jabatan ini adalah dengan cara menanyakan lagsung kepada karyawan atau atasan dari karyawan yang melakasanakan tugas tersebut. Pertanyaan disampaikan secara lisan dan jawaban dicatat oleh pewawancara. Cara ini jika tidak hati-hati sering menimbulkan salah pengertian antara pewawancara dan karyawan yang diwawancarai. Oleh karena itu, pewawancara harus memiliki pendidikan serta pengalaman yang cukup untuk melakukan wawancara. Cara ini sering menjadi pelengkap cara pertama, terutama untuk mendapatkan penjelasan dari jawaban pertanyaan tertulis pada cara yang pertama.

b.       Peninjauan oleh penganalisis jabatan

Pengumpulan keterangan untuk analisis jabatan melalui wawancara sering diikuti dengan peninjauan oleh penganalisis jabatan. Pada waktu peninjauan tersebut penganalisis harus dapat memahmi apa yang dilihatnya dengan singkat, jelas, dan mudah dimengerti. Ketika melakukan peninjauan, penganalisis jabatan harus dapat bergaul dengan pekerja sebaik-baiknya. Cara ini adalah cara terbaik karena dengan cara inipenganalisis tidak hanya melihat dari jawaban karyawan, namun dapat pula melihat sendiri apa yang terjadi di lapangan. Pertanyaan dapat di ajukan  kepada karyawan apabila diperlukan.

Proses selanjutnya adalah penganalisis membuat deskripsi kerja (job description), dimana deskripsi kerja ini diturunkan dari analisis jabatan.


1.2.2.   PENARIKAN (recruiting)
penarikan adalah kegiatan mencari dan mempengaruhi tenaga kerja agar mau melamar lowongan pekerjaan yang masih kosong di perusahaan.
Kegiatan mencari dan mempengaruhi tenaga kerja agar mau melamar lowongan pekerjaan yang masih kosong di perusahaan dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, .yaitu:
a.       Balas jasa
b.      Status karyawan
c.       Kesempatan promosi
d.      Job specification
e.       Metode penarikan
f.       Penawaran tenaga kerja

Sumber-sumber penarikan karyawan :

a.      Sumber internal
     Karyawan yang akan mengisi lowongan jabatan yang lowong, ditarik dari karyawan yang telah ada dalam perusahaan. Penarikan dilakukan dengan cara “mutasi” atau transfer, baik sifatnya vertical (promosi-demosi maupun horizontal (rotasi).

·         Demosi
Demosi yaitu mutasi dengan cara penurunan pangkat atau jabatan seseorang karyawan.

·         Promosi
Promosi adalah mutasi dengan menaikkan pangkat atau jabatan seseorang, sehingga authority dan responsibility-nya semakin besar biasanya diikuti dengan kenaikan pendapatan.





Dasar-dasar promosi yaitu:

-     Senioritas, yaitu promosi yang didasarkan pada lamanya pengalaman kerja seorang karyawan.
-     Ability (kecakapan), yaitu promosi yang didasarkan atas kecakapan seseorang, yang kecakapannya lebih baik mendapat prioritas pertama untuk dipromosikan.
-     Kombinasi senioritas dan ability adalah promosi yang dilakukan berdasarkan lamanya masa kerja dan tingkat pendidikan formal melalui ujian kenaikan golongan.
·         Mutasi horizontal (rotasi)
adalah pemindahan seorang karyawan dari suatu jabatan ke jabatan lainnya, tetapi pangkatnya tetap, hanya pekerjaannya yang berbeda.


b.      Sumber external
  Untuk mengisi loeongan jabatan yang kosong ditarik orang-orang dari luar perusahaan, yaitu:
-       Lembaga pendidikan
-       Kantor penempatan tenaga kerja
-       Pusat tenaga kerja
-       Nepotisme atau kawan-kawan karyawan.


1.2.3.      SELEKSI (Selection)

Seleksi adalah Serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk memutuskan apakah seorang pelamar diterima / ditolak,tetap / tidaknya seorang pekerja ditempatkan pada posisi-posisi tertentu yang ada dalam organisasi perusahaan tsb.

·         Dasar seleksi
dasar seleksi adalah job spesification dari perusahaan bersangkutan
.
·         Metode seleksi:
-    Metode nonilmiah
Seleksi yang dilaksanakan tidak didasarkan kepada criteria/standar atau spesifikasi kebutuhan nyata pekerjaan atau jabatan, tetapi hanya didasarkan kepada perkiraan dan pengalaman saja.



-    Metode Ilmiah
Seleksi yang didasarkan kepada ilmu pengetahuan dan kebutuhan nyata jabatan yang akan diisi serta berpedoman kepada criteria spesifikasi dan standar-standar tertentu.

·         Sistem seleksi:
-    Succesive Hurdles
Sistem seleksi yang dilaksanakan berdasarkan urutan testing yakni jika peserta tidak lulus pada suatu testing maka ia tidak boleh mengikuti testing berikutnya dan pelamar tersebut dinyatakan gugur.
-    Compensatory Approach
Sistem selesi yang dilakukan dimana peserta mengikuti seluruh testing, kemudian dihitung nilai rata-rata hasil tesnya apakah mencapai standar atau tidak.

·         Tingkat-tingkat seleksi:
-    Seleksi tingkat pertama
Seleksi tingkat pertama adalah seleksi yang dilakukan menurut prosedur yang telah ditetapkan perusahaan bersangkutan dan jika lulus maka pelamar dinyatakan diterima dengan status karyawan percobaan atau calon pegawai (capeg)

-    Seleksi tingkat kedua
Seleksi tingkat kedua adalah seleksi yang dilakukan selama masa percobaan (capeg) dengan cara mengamati dan menilai mental, perilaku, kedisiplinan, dan kemampuan nyata calon karyawan dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.

-    Seleksi tingkat ketiga
Seleksi tingkat ketiga adalah seleksi dengan mengikuti prajabatan atau pelatihan, jika lulus maka calon karyawan diangkat menjadi karyawan tetap.

·         Prosedur seleksi
-          Seleksi surat surat lamaran
-          Pemeriksaan referensi
-          Wawancara pendahuluan
-          Seleksi ilmu pengetahuan
-          Tes psikologi
-          Tes kesehatan
-          Wawancara akhir dengan atasan langsung dan Memutuskan diterima atau tidak
·         Tujuan seleksi.
Seleksi ini bertujuan agar dapat memproleh karyawan yang :
-          Qualified dan potensial
-          Jujur dan disiplin
-          Trampil dan semangat bekerja
-          Dapat bekerjasama
-          Dinamis dan kreatif
-          Inovatif dan bertanggungjawab
-          Loyal

·         Penyeleksi
-    Bagian urusan sumber daya manusia
-    Pihak ketiga yang professional
-    Kombinasi USDM dan pihak ketiga.

1.2.4.      PENEMPATAN.

Penempatan adalah kegiatan untuk menempatkan orang-orang yang telah lulus seleksi pada jabatan-jabatan tertentu sesuai dengan uraian pekerjaan dan klasifikasi-klasifikasi pekerjaan. Dalam penempatan karyawan baru ini dilakukan orientasi, induksi dan pelatihan.

a.    Orientasi
       Orientasi artinya memberitahukan kepada karyawan baru tentang hak dan kewajibannya, tugas dan tanggung jawabnya, peraturan-peraturan perusahaan, sejarah dan struktur organisasi perusahaan serta memperkenalkannya kepada para karyawan lama.

b.    Induksi
       induksi adalah kegiatan untuk mempengaruhi tingkah laku karyawan baru yang telah ditempatkan, agar ia menaati peraturan perusahaan dan norma-norma social yang berlaku.

c.    Pelatihan
       Pelatihan (training) karyawan perlu dilakukan untuk meningkatkan efesiensi dan efektivitas kerjana. Pelatihan ini memerlukan biaya, tetapi biaya – biaya ini menjadi investasi jangka panjang dibidang sumber daya manusia bagi perusahaan yang bersangkutan. Pelatihan adalah proses peningkatan kemampuan teknis dan moral kerja karyawan operasional sesuai dengan kebutuhan tugas-tugasnya.


1.2.5.      PEMBERHENTIAN.

Pemberhentian (separation) adalah putusnya hubungan kerja seorang karyawan dengan suatu perusahaan. Pemberhentian karyawan disebabkan oleh keinginan perusahaan, keinginan karyawan, kontrak kerja habis, peraturan perburuhan, pensiun, dan atau meninggal dunia. Setiap karyawan yang berhenti selalu membawa biaya-biaya, seperti biaya penarikan, seleksi, dan pelatihan yang merugikan perusahaan.  
Labour turn-over (perputaran karyawan) adalah perbandingan antara masuk dan berhentinya karyawan suatu perusahaan.
Rumus T.O
T.O = (karyawan masuk-karyawan berhenti) X 100%
            ½ (karyawan awal + karyawan akhir)



sumber :
Hasibuan, Malayu, S.P., Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2004