Pada zaman yang serba modern seperti saat ini banyak sekali hal-hal yang seharusnya dilarang justru malah dilakukan .Bahkan fashionpun kini trendnya hampir mengalahkan trending topik teknologi dan keagamaan . Bahkan untuk tren berhijab saja kini sudah banyak model dan macamnya . Seperti ironinya berjilbab para wanita muslim saat ini , mereka malah enggan untuk menutup aurat secara syar’i yaitu mengulurkan jilbabnya shingga keseluruh tubuh . Entah mereka memang tidak tahu tentang perintah mengenakan jilbab syar’i atau memang enggan untuk mengenakan jilbab syar’i karena alasan tidak modis.
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya). As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”
Bahkan perintah untuk berjilbab itu adalah wajib hukumnya bagi wanita muslim , seperti yang tertera dalam QS.Al-Ahzab : 59 dan An-nur : 31 dari bunyi ayat tersebut artinya pada surah QS.Al-Ahzab : 59 jelas bahwa Allah SWT menyerukan kepada kita agar mengulurkan jilbabnya hingga ke seluruh tubuh. Jilbab di sini maksudnya semacam baju kurung yang tidak ketat dan memperlihatkan lekuk tubuh seorang wanita untuk menutupi aurat. Di dalam surah ini pula dijelaskan apa maksudnya Allah SWT menyuruh kita agar menutup aurat kita. Tujuannya supaya para muslimah lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Sedangkan dalam QS. An-Nur : 31 lebih menjelaskan dan melengkapi dari penjelasan di Surat Al-Ahzab ayat 59.
Dari arti ayat pada surah QS.Al-Ahzab : 59 dan An-nur : 31 dapat kita pahami betapa perintah Allah Ta’ala yang mulia ini kadang malah sering diabaikan . Bahkan banyak para wanita lebih mementingkan penampilan yang dapat dibilang modis daripada mereka mengindahkan perintah Allah Ta’ala. Jilbab modern bukan malah menutup aurat , malah hanya menutup bagian rambut saja. Bahkan ada juga sudah berjilbab tapi rambutnya masih terlihat kaluar dari daerah yang berjilbab . Jilbab dengan fashion yang modern lebih banyak dililit-lilit . Padahal jelas Allah Ta’ala memerintahkan unutuk mengulurkan jilbab bukan melilit jilbab .
Coba ukhti bandingkan jilbab yang ukhti kenakan saat ini sudah tepatkah seperti jilbab yang diperintahkan dalam Al-quran dan hadist? Malah banyak para muslimah malu dan enggan mengenakan jilbab syari karena takut dibilang kolot atau ketinggalan zaman . Padahal jilbab sejatinya sebagai penutup aurat dan sebagai identitas para wanita muslim .
Seperti yang kita ketahui jilbab syari atau jilbab itu sesuai dengan perintah dalam Alquran dan hadist yang maksudnya adalah jilbab syari itu mengulurkannya hingga kebawah seperti, baju kurung atau gamis yang tidak ketat . Bahkan banyak para wanita mengenakan jilbab namun masih saja mengenakan celana ketat .
Sesungguhnya Wanita muslimah dilarang mencukupkan diri memakai celana (termasuk celana Jeans) untuk menutupi auratnya ketika berada dalam kehidupan umum di luar rumah karena tiga alasan: Pertama, Belum melaksanakan perintah Allah dan RasulNya dalam berpakaian diluar rumah, kedua termasuk Tabarruj jika celananya ketat,dan keti
ga, bisa terkategori Tasyabbuh.
Untuk alasan pertama,sesungguhnya Allah dan RasulNya memerintahkan wanita untuk menutup aurat dengan sempurna jika berada dalam kehidupan umum diluar rumah. Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah berfirman dalam QS. An-nur:31
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.
Maksud “yang biasa tampak” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Pakaian yang digunakan untuk menutup aurat wanita ada dua yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab (jubah longgar).
Dua jenis pakaian ini diperintahkan dipakai oleh wanita untuk menutup auratnya.
Dari dalil diatas jelas disebutkan bahwa kaum muslimah setidaknya mengenakan jilbab dengan menjulurkan kebawah hingga kebagian dada hingga tidak terlihat . Seperti firman Allah SWT :
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (Al-Ahzab;59)
Jelas bahwa perintah mengenakan jilbab bagi setiap wanita muslim adalah wajib , jadi tidak ada alasan untuk mengelak untuk mengatakan bahwa itu adalah kolot atau gaya kampungan atau bahkan tidak berjilbab sama sekali . Jadi jika kita sudah mengerti akan hukum dan perintah beerjilbab syari mengapa mesti ragu ?
Banyak para wanita khusnya wanita muslim malah tidak mau berjilbab karena akan mengurangi kecantikannya , perlu diketahui justru dengan berjilbab kecantikan seseorang justru bertambah. Paras yang jika dipandang biasa-biasa saja jika dibalut dengan jilbab syari justru akan membuat paras semakin cantik dan anggun . Sesungguhnya jilbab itu digunakan untuk membedakan atau sebagai identitas muslimah . Allah SWT menciptakan laki-laki dan wanita itu berbeda antara bentuk fisiknya , jiwanya dan juga cara berpenampilan dari masing-masing laki-laki dan wanita.
Dan untuk alasan kedua , Tabbaruj merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SubhaanaHu wa Ta’aalaa.Seperti firman Allah dalam An Nuur ayat 60:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) bertabarruj dengan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”.
Dan juga diterangkan dalam QS.Al-Ahzaab: 33, yaitu :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ وَلاَ تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الْجَاهِلِيّةِ الاُولَىَ
Artinya: “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.
Dari kedua ayat diatas pada ayat pertama disebutkan bahwa larangan bagi wanita yang sudah tua untuk bertabbaruj. Ayat yang kedua juga terdapat larangan untuk bertabarruj bagi para istri Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallamdan seluruh wanita muslimah, sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah sebelum datangnya islam.
Jadi tabbaruj adalah berasal dari kata bentukkan tabarrojat yang berarti menunjukkanperhiasan atau keindahan . Jadi tabbaruj ini merupakan aktivitas pertunjukkan perhiasan atau berbagai keindahan wanita kepada kaum laki-laki . Jadi kesimpulannya tabbaruj ini adalah pertunjukkan keindahan yaang dilakukan oleh kaum wanita yang dengan pertunjukkanya tersebut dapat membuat tertarik kaum laki-laki dengan aspek syahwat . Maka ketika wanita berpenampilan baik itu perhiasan ataupun dengan riasan dan dengannya dapat membuat kaum laki-laki tertarik maka itu dinamakan tabbaruj. Jadi jelas dengan aktivitas tersebut haram hukumnya bagi wanita .
Berikut ini beberapa contoh tabbaruj,Allah berfirman dalam surat An Nuur ayat 31:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
Dan janganlah mereka memukulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (An Nuur, 31)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum (laki-laki) agar mereka mencium baunya maka dia pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Kemudian disebutkan lagi dalam sebuah hadist Muslim yaitu Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan ahli neraka yang belum aku lihat: Orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan menggoyangkan kepalanya seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya itu bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim)
Dari konteks diatas ketiganya merupakan contoh dari tabbaruj , karena ketiganya memiliki arti/ makna yang sama yaitu memperlihatkan keindahan, kecantikan, riasan , ataupun perhiasan yang dipakainya sehinnga membuat suatu kaum melihatnya dan tertarik dengannya. Sebenarnya tabbaruj ini dapat ini dapat terjadi pada wanita yang telah menutup aurat . Menampakkan aurat bisa termasuk dalam bentuk tabbaruj , namun pengertian tabbaruj sebenarnya bukan memamerkan tabbaruj tetapi memperlihatkan keindahan atau perhiasan yang dikenakanya sehingga membuat kaum laki-laki menjadi tertarik dengan disertai syahwat. Bahkan perbuatan tabbaruj ini dapat dilakukan oleh wanita yang sudah berjilbab yaitu biasanya dengan mengenakan jilbab yang banyak mengandung pernak-pernik yang membuat pandangan mata menjadi tergoda akan keindahannya itu .
Kemudian mengenakan pakaian yang tembus pandang atau yang menampakkan warna kulit . Walaupun berjilbab kadang wanita modern yang berjilbab tidak memperhatikan pakaian yang dikenakannya . Yang terpenting bagi mereka hanyalah bagian rambut dan kepalanya sudah tertutup dengan jilbabnya . Padahal dengan pakaian yang tembus pandang seperti itu termasuk dalam perbuatan tabbaruj. Dan contoh tabbaruj yang lain adalah dengan merias wajah dengan mencolok seperti para wanita pelayan di mall atau swalayan . Kemudian dengan memakai parfum yang wanginya semerbak hingga tercium oleh siapa saja myang dia lewati juga termasuk dalam tabbaruj. Dan mengenakan perhiasan yang menarik perhatian . Semua itu termasuk dalam contoh tabbaruj yang dilarang oleh wanita yang berjilbab .
Namun, berdandan dan berhias bukan berarti itu adalah tabbaruj. Wanita boleh berdandan dan mengenakan perhiasan asalkan tidak mencolok atau sewajarnya saja. Boleh juga memakai parfum asalkan tidak semerbak tercium kemana-mana , dan dengan alasn untuk menghilangkan bau badan . Asal semua itu tidak digunakan untuk menarik perhatian lawan jenis maka diperbolehkan . Karena tabbaruj merupakan perbuatan yang menampakkan keindahan untuk membuat lawan jenis tertarik. Jika perhiasan dan berdandan tidak menarik lawan jenis maka tidak dikatan tabbaruj asalkan tidak berdandan mencolok.
Memakai pakaian yang berwarna atau bermotif bukan berarti bertabbaruj . Aasal warna pakaian yang dipakai tidak terlalu mencolok . Jika warna pakaian dan motifnya biasa dipakai dilingkunganya dan tidak membuat tertarik pandangan maka bukan dikatakan tabbaruj . Namun jika mengundang ketertarikan maka fakta tabbaruj terwujud. Maka masalah memilih warna dan corak pakaian harus diperhatikan agar tidak mengundang ketertarikan lawan jenis sehinnga terwujud tabbaruj.
Kemudian untuk alasan ketiga , yaitu tasyabbuh. Tasyabbuh artinya menyerupai , yaitu menyerupai orang-orang kafir. Syaikh Utsaimin berkata: “standar Tasyabbuh adalah pelakukanya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang menyerupainya, menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalanagan kaum muslimin dan hal itu tidak merupakan ciri khas dari orang-orang kafir maka yang demiikan bukan tasyabbuh” (Majmu’ FAtawa wa Rasa’il Ibn Utsaimin: 3/47).
dari definisi di atas maka dapat kita ketahui seluk beluknya dan jenis-jenisnya. adapun hukum tasyabbuh itu sendiri adalah haram dan bahkan bisa membawa kepada bahaya yang besar dalam agama. Nabi bersabda:
وََمََن تََشَبَّّهَ بِقَومٍ فََهُُوََ مِِنهُ
“barang siapa yang menyerarupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud:4/44, Ahmad: 2/50).
Berikut adalah contoh dari tassyabuh :
1. merayakan tahun baru masehi
2. merayakan hari ulang tahun
3. meniru sikap dan pola-pikir mereka dalam hal beragama.dsb
Apakah menggunakan produk orang-orang kafir juga termasuk tassyabuh ? Jadi menggunakan produk-produk orang kafir berbentuk apapuntidak termasuk tassyabuh selama tidak ada dalil yang mengahramkannya. inilah menurut kaidah fiqih yang berbunyi, “mengenai perkara urusan keduniaan/kebendaan adalah mubah kecuali ada dalil yang mengahramkannya”. Produk juga bisa di buat siapa saja dan produk tidak termasuk ciri khas kaum kufar dan bukan perayaan atau budaya mereka.
Jadi uraian diatas merupaka alasan menutup aurat atau brjilbab yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Jadi ukhti pilih yang manakah antara jilbab gaul dan syar’i ? Apakah jilbab yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT atau jilbab yang sesuai dengan trend zaman sekarang? Lebih baik kepanasan diduniakah atau diakhiarat? Dari ketiga uraian yang dijelaskan diatas tadi merupakan atas jawaban dari pertanyaan ini. Jadi masihkah ragu dengan jilbab syari yang jelas ketentuanya terdapat dalam Alquran dan hadist.
Berikut ini adalah cara mengenakan jilbab syari yang benar sesuai tuntutan:
1. Gunakan jilbab yang panjang dan tebal tidak tipis(tembus pandang)
Sesuai dengan yang ada di dalam Al-Qur’an, jilbab yang syar’i itu menutupi dadamu. Tidak dililit ke atas kepalamu atau dimodifikasi agar tidak panjang. Mudah bukan?
2. Menggunakan baju gamis atau baju yang longgar dan rok
Sudah jelas dalam Al-Qur’an, kita diwajibkan untuk menggunakan baju kurung atau baju yang tidak ketat memperlihatkan bentuk tubuh kita ukhti. Dan baju yang tidak ketat itu adalah gamis atau baju yang longgar dan rok. Dari pada menggunakan pakaian yang ketat dan sangat tidak nyaman dipakai.
3. Tidak Membentuk Punuk Unta
Punuk unta? Apa itu? Tahukahukhti? Para muslimah zaman sekarang menampakkan rambutnya yang digelungkan saat berhijab. Itulah yang dimaksud punuk unta. Bahkan lebih mirisnya lagi, kini sudah tersedia ciput yang ada punuk untanya. Dalam Islam ini dilarang. Berikut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim :
“Ada golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim No. 2128)
Sudah jelaskan dalam hadist tersebut. Lebih baik jika yang berambut panjang bisa dikepang atau diikat biasa. Tidak digelungkan ke atas dan terlihat seperti punuk unta
4. Menggunakan kaos kaki
Tahukah ukhti? Kakimu itu termasuk aurat yang harus ditutup. Jadi ketika keluar rumah atau bepergian kemanapun, jangan lupa gunakan kaos kakinya. Sudah jelaskan batas-batas aurat kita. Semuanya aurat kecuali telapak tangan dan wajah.
Mudah bukan untuk menggunakan jilbab syar’i yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Betapa Allah SWT sangat menjaga dan menyayangi diri kita. Tapi kita malah tidak menjaganya. Jagalah auratmu dari orang yang tidak berhak melihatnya. Banyak kasus pelecehan terjadi karena wanita kebanyakan menggunakan pakaian yang terbuka. Itu sudah tentu dapat mengundang setan untuk menggoda lawan jenismu melakukan pelecehan. Kalau sudah begitu, siapa yang harus disalahkan? Mata mereka akan terjaga jika dirimu menjaga penampilanmu pula. Islam teach you to covering not wrapping your aurat, ukhti. Islam mengajarkanmu untuk menutupi bukan membungkus auratmu.
Adapun syarat-syarat mengenakan jilbab yang syari atau jilbab yang benar yaitu :
1. menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan
Syarat ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, surat An-Nuur, ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)
Begitu juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi‘in memang berselisih pendapat mengenai tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31). Ada yang berpendapat bahwa perhiasan yang boleh nampak adalah pakaian bagian luar yang dikenakan wanita karena tidak mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullah lebih memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan, karena keduanya bukan termasuk aurat. Al-Albani juga berpendapat bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun beliau mengingatkan bahwa pendapat tersebut dibangun dengan syarat pada bagian wajah dan telapak tangan tidak terdapat perhiasan. Apabila terdapat perhiasan pada dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan lain-lain maka keduanya harus ditutupi, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).
2. bukan untuk berhias
Tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya, sebagaimana dalil di atas. Oleh karena itu, jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan seorang muslimah ketika keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah bordiran warna-warni, payet, pita sulam emas serta perak yang menyilaukan mata, dan lain sebagainya. Adapun warna pakaian selain putih dan hitam bukanlah termasuk kategori perhiasan, berdasarkan riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan jubah berwarna merah.
3. bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh
Agar dapat tercapai tujuan tertutupnya aurat, maka jilbab yang dikenakan harus tebal dan tidak transparan yang dapat memperlihatkan warna kulit dan rambut. ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha berkata, “Khimar adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”
Selain tebal, pakaian tersebut juga tidak menggambarkan lekuk tubuh. Terkadang ada bahan pakaian yang tebal namun sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga nampak lekuk tubuh si pemakai. Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?’ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabku. Maka beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.’” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).
4. tidak ditaburi wewangian atau parfum
Kaum wanita dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Seorang wanita melintas di hadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian yang dikenakan wanita tersebut tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya, ‘Hai hamba wanita milik Al-Jabbar (Allah ta’ala)! Apakah kamu hendak ke masjid?’ ‘Benar,’ jawabnya. Abu Hurairah lantas bertanya lagi, ‘Apakah karena itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar.’ Maka Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumahnya dan mandi.’” (HR. Al-Baihaqi, shahih)
Hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian. Lalu bagaimana hukumnya jika wanita tersebut hendak menuju tempat perbelanjaan, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi keharaman dan dosanya lebih besar walaupun seandainya suaminya mengizinkan.
5. tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang disebutkan di dalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara kebaikan. Alasan ditimpakannya laknat bagi pelaku tasyabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah ta’ala karuniakan bagi dirinya.
6. tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sungguh, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, hasan)
Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan luar seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.
7. bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)
Jilbab yang dipakai wanita muslimah tidak boleh mengundang sensasi atau nyeleneh, sehingga menjadi pusat perhatian orang, baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah maupun murahan. Adapun penampilan yang sesuai dengan syari‘at namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka bukan termasuk dalam pakaiansyuhrah.
“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan)
Kedelapan syarat di atas harus terpenuhi seluruhnya untuk mencapai makna jilbab yang dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah kaum mukminah bersegera melaksanakan apa yang Allah ta’ala perintahkan, salah satunya yaitu untuk mengenakan jilbab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukuplah para shahabiyah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan bagi kita dalam melaksanakan perintah Allah ta’ala, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sungguh wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan. Namun demi Allah, aku belum pernah menjumpai kaum wanita yang lebih utama, membenarkan kitabullah, dan lebih kuat keimanannya terhadap apa yang diturunkan Allah daripada wanita Anshar. Ketika Allah menurunkan surat An-Nuur (ayat 31), ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,’ para laki-laki Anshar pulang untuk membacakan ayat tersebut kapada istri, putri, saudarinya, serta para kerabatnya. Setelah mendengarnya, mereka pun langsung bangkit mengambil kain tirai rumahnya (lebar dan tebal), lalu menjadikannya kerudung; sebagai bentuk pembenaran dan keimanan terhadap hukum yang Allah ta’ala turunkan melalui kitab-Nya.”
Ada beberapa pendapat di kalangan ulama tentang definisi jilbab. Ibnu Rajab mengatakan jilbab itu mala-ah (kain yang menutupi seluruh tubuh dari kepala sampai kaki yang dipakai melapisi baju bagian dalamnya). As-Sindi mengatakan, “Jilbab adalah kain yang digunakan oleh seorang perempuan untuk menutupi kepala, dada, dan punggung ketika keluar rumah.”
Bahkan perintah untuk berjilbab itu adalah wajib hukumnya bagi wanita muslim , seperti yang tertera dalam QS.Al-Ahzab : 59 dan An-nur : 31 dari bunyi ayat tersebut artinya pada surah QS.Al-Ahzab : 59 jelas bahwa Allah SWT menyerukan kepada kita agar mengulurkan jilbabnya hingga ke seluruh tubuh. Jilbab di sini maksudnya semacam baju kurung yang tidak ketat dan memperlihatkan lekuk tubuh seorang wanita untuk menutupi aurat. Di dalam surah ini pula dijelaskan apa maksudnya Allah SWT menyuruh kita agar menutup aurat kita. Tujuannya supaya para muslimah lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Sedangkan dalam QS. An-Nur : 31 lebih menjelaskan dan melengkapi dari penjelasan di Surat Al-Ahzab ayat 59.
Dari arti ayat pada surah QS.Al-Ahzab : 59 dan An-nur : 31 dapat kita pahami betapa perintah Allah Ta’ala yang mulia ini kadang malah sering diabaikan . Bahkan banyak para wanita lebih mementingkan penampilan yang dapat dibilang modis daripada mereka mengindahkan perintah Allah Ta’ala. Jilbab modern bukan malah menutup aurat , malah hanya menutup bagian rambut saja. Bahkan ada juga sudah berjilbab tapi rambutnya masih terlihat kaluar dari daerah yang berjilbab . Jilbab dengan fashion yang modern lebih banyak dililit-lilit . Padahal jelas Allah Ta’ala memerintahkan unutuk mengulurkan jilbab bukan melilit jilbab .
Coba ukhti bandingkan jilbab yang ukhti kenakan saat ini sudah tepatkah seperti jilbab yang diperintahkan dalam Al-quran dan hadist? Malah banyak para muslimah malu dan enggan mengenakan jilbab syari karena takut dibilang kolot atau ketinggalan zaman . Padahal jilbab sejatinya sebagai penutup aurat dan sebagai identitas para wanita muslim .
Seperti yang kita ketahui jilbab syari atau jilbab itu sesuai dengan perintah dalam Alquran dan hadist yang maksudnya adalah jilbab syari itu mengulurkannya hingga kebawah seperti, baju kurung atau gamis yang tidak ketat . Bahkan banyak para wanita mengenakan jilbab namun masih saja mengenakan celana ketat .
Sesungguhnya Wanita muslimah dilarang mencukupkan diri memakai celana (termasuk celana Jeans) untuk menutupi auratnya ketika berada dalam kehidupan umum di luar rumah karena tiga alasan: Pertama, Belum melaksanakan perintah Allah dan RasulNya dalam berpakaian diluar rumah, kedua termasuk Tabarruj jika celananya ketat,dan keti
ga, bisa terkategori Tasyabbuh.
Untuk alasan pertama,sesungguhnya Allah dan RasulNya memerintahkan wanita untuk menutup aurat dengan sempurna jika berada dalam kehidupan umum diluar rumah. Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan. Allah berfirman dalam QS. An-nur:31
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.
Maksud “yang biasa tampak” dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. Pakaian yang digunakan untuk menutup aurat wanita ada dua yaitu Khimar (kerudung) dan Jilbab (jubah longgar).
Dua jenis pakaian ini diperintahkan dipakai oleh wanita untuk menutup auratnya.
Dari dalil diatas jelas disebutkan bahwa kaum muslimah setidaknya mengenakan jilbab dengan menjulurkan kebawah hingga kebagian dada hingga tidak terlihat . Seperti firman Allah SWT :
Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka (Al-Ahzab;59)
Jelas bahwa perintah mengenakan jilbab bagi setiap wanita muslim adalah wajib , jadi tidak ada alasan untuk mengelak untuk mengatakan bahwa itu adalah kolot atau gaya kampungan atau bahkan tidak berjilbab sama sekali . Jadi jika kita sudah mengerti akan hukum dan perintah beerjilbab syari mengapa mesti ragu ?
Banyak para wanita khusnya wanita muslim malah tidak mau berjilbab karena akan mengurangi kecantikannya , perlu diketahui justru dengan berjilbab kecantikan seseorang justru bertambah. Paras yang jika dipandang biasa-biasa saja jika dibalut dengan jilbab syari justru akan membuat paras semakin cantik dan anggun . Sesungguhnya jilbab itu digunakan untuk membedakan atau sebagai identitas muslimah . Allah SWT menciptakan laki-laki dan wanita itu berbeda antara bentuk fisiknya , jiwanya dan juga cara berpenampilan dari masing-masing laki-laki dan wanita.
Dan untuk alasan kedua , Tabbaruj merupakan salah satu perbuatan yang diharamkan oleh Allah SubhaanaHu wa Ta’aalaa.Seperti firman Allah dalam An Nuur ayat 60:
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) bertabarruj dengan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”.
Dan juga diterangkan dalam QS.Al-Ahzaab: 33, yaitu :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنّ وَلاَ تَبَرّجْنَ تَبَرّجَ الْجَاهِلِيّةِ الاُولَىَ
Artinya: “Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”.
Dari kedua ayat diatas pada ayat pertama disebutkan bahwa larangan bagi wanita yang sudah tua untuk bertabbaruj. Ayat yang kedua juga terdapat larangan untuk bertabarruj bagi para istri Nabi shollallaahu ‘alaihi wa sallamdan seluruh wanita muslimah, sebagaimana tabarrujnya orang-orang jahiliyyah sebelum datangnya islam.
Jadi tabbaruj adalah berasal dari kata bentukkan tabarrojat yang berarti menunjukkanperhiasan atau keindahan . Jadi tabbaruj ini merupakan aktivitas pertunjukkan perhiasan atau berbagai keindahan wanita kepada kaum laki-laki . Jadi kesimpulannya tabbaruj ini adalah pertunjukkan keindahan yaang dilakukan oleh kaum wanita yang dengan pertunjukkanya tersebut dapat membuat tertarik kaum laki-laki dengan aspek syahwat . Maka ketika wanita berpenampilan baik itu perhiasan ataupun dengan riasan dan dengannya dapat membuat kaum laki-laki tertarik maka itu dinamakan tabbaruj. Jadi jelas dengan aktivitas tersebut haram hukumnya bagi wanita .
Berikut ini beberapa contoh tabbaruj,Allah berfirman dalam surat An Nuur ayat 31:
وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنّ
Dan janganlah mereka memukulkan kaki-kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan (An Nuur, 31)
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “wanita mana saja yang memakai wewangian, kemudian dia melewati kaum (laki-laki) agar mereka mencium baunya maka dia pezina” (HR. An Nasa’i, Abu Dawud, At Tirmidzi, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban)
Kemudian disebutkan lagi dalam sebuah hadist Muslim yaitu Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua golongan ahli neraka yang belum aku lihat: Orang yang membawa cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuki manusia dengannya; dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka berlenggak-lenggok dan menggoyangkan kepalanya seperti bergoyangnya punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal baunya itu bisa dicium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim)
Dari konteks diatas ketiganya merupakan contoh dari tabbaruj , karena ketiganya memiliki arti/ makna yang sama yaitu memperlihatkan keindahan, kecantikan, riasan , ataupun perhiasan yang dipakainya sehinnga membuat suatu kaum melihatnya dan tertarik dengannya. Sebenarnya tabbaruj ini dapat ini dapat terjadi pada wanita yang telah menutup aurat . Menampakkan aurat bisa termasuk dalam bentuk tabbaruj , namun pengertian tabbaruj sebenarnya bukan memamerkan tabbaruj tetapi memperlihatkan keindahan atau perhiasan yang dikenakanya sehingga membuat kaum laki-laki menjadi tertarik dengan disertai syahwat. Bahkan perbuatan tabbaruj ini dapat dilakukan oleh wanita yang sudah berjilbab yaitu biasanya dengan mengenakan jilbab yang banyak mengandung pernak-pernik yang membuat pandangan mata menjadi tergoda akan keindahannya itu .
Kemudian mengenakan pakaian yang tembus pandang atau yang menampakkan warna kulit . Walaupun berjilbab kadang wanita modern yang berjilbab tidak memperhatikan pakaian yang dikenakannya . Yang terpenting bagi mereka hanyalah bagian rambut dan kepalanya sudah tertutup dengan jilbabnya . Padahal dengan pakaian yang tembus pandang seperti itu termasuk dalam perbuatan tabbaruj. Dan contoh tabbaruj yang lain adalah dengan merias wajah dengan mencolok seperti para wanita pelayan di mall atau swalayan . Kemudian dengan memakai parfum yang wanginya semerbak hingga tercium oleh siapa saja myang dia lewati juga termasuk dalam tabbaruj. Dan mengenakan perhiasan yang menarik perhatian . Semua itu termasuk dalam contoh tabbaruj yang dilarang oleh wanita yang berjilbab .
Namun, berdandan dan berhias bukan berarti itu adalah tabbaruj. Wanita boleh berdandan dan mengenakan perhiasan asalkan tidak mencolok atau sewajarnya saja. Boleh juga memakai parfum asalkan tidak semerbak tercium kemana-mana , dan dengan alasn untuk menghilangkan bau badan . Asal semua itu tidak digunakan untuk menarik perhatian lawan jenis maka diperbolehkan . Karena tabbaruj merupakan perbuatan yang menampakkan keindahan untuk membuat lawan jenis tertarik. Jika perhiasan dan berdandan tidak menarik lawan jenis maka tidak dikatan tabbaruj asalkan tidak berdandan mencolok.
Memakai pakaian yang berwarna atau bermotif bukan berarti bertabbaruj . Aasal warna pakaian yang dipakai tidak terlalu mencolok . Jika warna pakaian dan motifnya biasa dipakai dilingkunganya dan tidak membuat tertarik pandangan maka bukan dikatakan tabbaruj . Namun jika mengundang ketertarikan maka fakta tabbaruj terwujud. Maka masalah memilih warna dan corak pakaian harus diperhatikan agar tidak mengundang ketertarikan lawan jenis sehinnga terwujud tabbaruj.
Kemudian untuk alasan ketiga , yaitu tasyabbuh. Tasyabbuh artinya menyerupai , yaitu menyerupai orang-orang kafir. Syaikh Utsaimin berkata: “standar Tasyabbuh adalah pelakukanya melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas yang menyerupainya, menyerupai orang-orang kafir artinya, seorang muslim melakukan sesuatu yang merupakan ciri khas mereka. adapun jika hal tersebut telah berlaku umum di kalanagan kaum muslimin dan hal itu tidak merupakan ciri khas dari orang-orang kafir maka yang demiikan bukan tasyabbuh” (Majmu’ FAtawa wa Rasa’il Ibn Utsaimin: 3/47).
dari definisi di atas maka dapat kita ketahui seluk beluknya dan jenis-jenisnya. adapun hukum tasyabbuh itu sendiri adalah haram dan bahkan bisa membawa kepada bahaya yang besar dalam agama. Nabi bersabda:
وََمََن تََشَبَّّهَ بِقَومٍ فََهُُوََ مِِنهُ
“barang siapa yang menyerarupai suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR. Abu Dawud:4/44, Ahmad: 2/50).
Berikut adalah contoh dari tassyabuh :
1. merayakan tahun baru masehi
2. merayakan hari ulang tahun
3. meniru sikap dan pola-pikir mereka dalam hal beragama.dsb
Apakah menggunakan produk orang-orang kafir juga termasuk tassyabuh ? Jadi menggunakan produk-produk orang kafir berbentuk apapuntidak termasuk tassyabuh selama tidak ada dalil yang mengahramkannya. inilah menurut kaidah fiqih yang berbunyi, “mengenai perkara urusan keduniaan/kebendaan adalah mubah kecuali ada dalil yang mengahramkannya”. Produk juga bisa di buat siapa saja dan produk tidak termasuk ciri khas kaum kufar dan bukan perayaan atau budaya mereka.
Jadi uraian diatas merupaka alasan menutup aurat atau brjilbab yang sesuai dengan perintah Allah SWT. Jadi ukhti pilih yang manakah antara jilbab gaul dan syar’i ? Apakah jilbab yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT atau jilbab yang sesuai dengan trend zaman sekarang? Lebih baik kepanasan diduniakah atau diakhiarat? Dari ketiga uraian yang dijelaskan diatas tadi merupakan atas jawaban dari pertanyaan ini. Jadi masihkah ragu dengan jilbab syari yang jelas ketentuanya terdapat dalam Alquran dan hadist.
Berikut ini adalah cara mengenakan jilbab syari yang benar sesuai tuntutan:
1. Gunakan jilbab yang panjang dan tebal tidak tipis(tembus pandang)
Sesuai dengan yang ada di dalam Al-Qur’an, jilbab yang syar’i itu menutupi dadamu. Tidak dililit ke atas kepalamu atau dimodifikasi agar tidak panjang. Mudah bukan?
2. Menggunakan baju gamis atau baju yang longgar dan rok
Sudah jelas dalam Al-Qur’an, kita diwajibkan untuk menggunakan baju kurung atau baju yang tidak ketat memperlihatkan bentuk tubuh kita ukhti. Dan baju yang tidak ketat itu adalah gamis atau baju yang longgar dan rok. Dari pada menggunakan pakaian yang ketat dan sangat tidak nyaman dipakai.
3. Tidak Membentuk Punuk Unta
Punuk unta? Apa itu? Tahukahukhti? Para muslimah zaman sekarang menampakkan rambutnya yang digelungkan saat berhijab. Itulah yang dimaksud punuk unta. Bahkan lebih mirisnya lagi, kini sudah tersedia ciput yang ada punuk untanya. Dalam Islam ini dilarang. Berikut adalah hadist yang diriwayatkan oleh Muslim :
“Ada golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim No. 2128)
Sudah jelaskan dalam hadist tersebut. Lebih baik jika yang berambut panjang bisa dikepang atau diikat biasa. Tidak digelungkan ke atas dan terlihat seperti punuk unta
4. Menggunakan kaos kaki
Tahukah ukhti? Kakimu itu termasuk aurat yang harus ditutup. Jadi ketika keluar rumah atau bepergian kemanapun, jangan lupa gunakan kaos kakinya. Sudah jelaskan batas-batas aurat kita. Semuanya aurat kecuali telapak tangan dan wajah.
Mudah bukan untuk menggunakan jilbab syar’i yang sesuai dengan ketentuan Allah SWT. Betapa Allah SWT sangat menjaga dan menyayangi diri kita. Tapi kita malah tidak menjaganya. Jagalah auratmu dari orang yang tidak berhak melihatnya. Banyak kasus pelecehan terjadi karena wanita kebanyakan menggunakan pakaian yang terbuka. Itu sudah tentu dapat mengundang setan untuk menggoda lawan jenismu melakukan pelecehan. Kalau sudah begitu, siapa yang harus disalahkan? Mata mereka akan terjaga jika dirimu menjaga penampilanmu pula. Islam teach you to covering not wrapping your aurat, ukhti. Islam mengajarkanmu untuk menutupi bukan membungkus auratmu.
Adapun syarat-syarat mengenakan jilbab yang syari atau jilbab yang benar yaitu :
1. menutupi seluruh tubuh kecuali bagian yang dikecualikan
Syarat ini tercantum dalam firman Allah ta‘ala, surat An-Nuur, ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.’” (Qs An Nuur: 31)
Begitu juga surat Al-Ahzaab, ayat 59,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Para ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi‘in memang berselisih pendapat mengenai tafsir “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya …” (Qs An-Nuur: 31). Ada yang berpendapat bahwa perhiasan yang boleh nampak adalah pakaian bagian luar yang dikenakan wanita karena tidak mungkin disembunyikan, sebagaimana perkataan al-Hafidz Ibnu Katsir dalam tafsirnya. Sedangkan Ibnu Jarir rahimahullah lebih memilih wajah dan kedua telapak tangan sebagai perhiasan yang boleh ditampakkan, karena keduanya bukan termasuk aurat. Al-Albani juga berpendapat bolehnya seorang wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan, namun beliau mengingatkan bahwa pendapat tersebut dibangun dengan syarat pada bagian wajah dan telapak tangan tidak terdapat perhiasan. Apabila terdapat perhiasan pada dua bagian tubuh tersebut seperti cincin, make up, dan lain-lain maka keduanya harus ditutupi, berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala, “… dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya …” (Qs An-Nuur: 31).
2. bukan untuk berhias
Tujuan utama perintah memakai jilbab adalah untuk menutupi perhiasannya, sebagaimana dalil di atas. Oleh karena itu, jilbab yang dikenakan seorang wanita tidak boleh diperindah dengan perhiasan sehingga menarik perhatian dan pandangan kaum laki-laki. Fenomena memperindah pakaian yang dikenakan seorang muslimah ketika keluar rumah banyak terjadi di tengah masyarakat, contohnya adalah bordiran warna-warni, payet, pita sulam emas serta perak yang menyilaukan mata, dan lain sebagainya. Adapun warna pakaian selain putih dan hitam bukanlah termasuk kategori perhiasan, berdasarkan riwayat-riwayat yang menceritakan bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan jubah berwarna merah.
3. bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh
Agar dapat tercapai tujuan tertutupnya aurat, maka jilbab yang dikenakan harus tebal dan tidak transparan yang dapat memperlihatkan warna kulit dan rambut. ‘Aisyahradhiyallahu ‘anha berkata, “Khimar adalah sesuatu yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut.”
Selain tebal, pakaian tersebut juga tidak menggambarkan lekuk tubuh. Terkadang ada bahan pakaian yang tebal namun sangat halus sehingga melekat pada tubuh, atau bisa jadi karena ukurannya yang ketat sehingga nampak lekuk tubuh si pemakai. Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadaku, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?’ ‘Aku memberikannya kepada istriku,’ jawabku. Maka beliau berpesan, ‘Perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.’” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, hasan).
4. tidak ditaburi wewangian atau parfum
Kaum wanita dilarang menggunakan wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Seorang wanita melintas di hadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian yang dikenakan wanita tersebut tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya, ‘Hai hamba wanita milik Al-Jabbar (Allah ta’ala)! Apakah kamu hendak ke masjid?’ ‘Benar,’ jawabnya. Abu Hurairah lantas bertanya lagi, ‘Apakah karena itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar.’ Maka Abu Hurairah berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali ke rumahnya dan mandi.’” (HR. Al-Baihaqi, shahih)
Hadits ini menunjukkan haramnya seorang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian. Lalu bagaimana hukumnya jika wanita tersebut hendak menuju tempat perbelanjaan, perkantoran atau jalanan umum? Tentu tidak diragukan lagi keharaman dan dosanya lebih besar walaupun seandainya suaminya mengizinkan.
5. tidak menyerupai pakaian laki-laki
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita, dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, al-Hakim, dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang disebutkan di dalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam Islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, bukan dalam hal perkara-perkara kebaikan. Alasan ditimpakannya laknat bagi pelaku tasyabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah ta’ala karuniakan bagi dirinya.
6. tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Sungguh, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Ahmad, hasan)
Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan luar seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.
7. bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)
Jilbab yang dipakai wanita muslimah tidak boleh mengundang sensasi atau nyeleneh, sehingga menjadi pusat perhatian orang, baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah maupun murahan. Adapun penampilan yang sesuai dengan syari‘at namun berbeda dengan masyarakat pada umunya maka bukan termasuk dalam pakaiansyuhrah.
“Barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian (kehinaan) yang serupa baginya pada hari kiamat, lalu Allah akan menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, hasan)
Kedelapan syarat di atas harus terpenuhi seluruhnya untuk mencapai makna jilbab yang dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah kaum mukminah bersegera melaksanakan apa yang Allah ta’ala perintahkan, salah satunya yaitu untuk mengenakan jilbab sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Cukuplah para shahabiyah di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai teladan bagi kita dalam melaksanakan perintah Allah ta’ala, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Sungguh wanita-wanita Quraisy memiliki keutamaan. Namun demi Allah, aku belum pernah menjumpai kaum wanita yang lebih utama, membenarkan kitabullah, dan lebih kuat keimanannya terhadap apa yang diturunkan Allah daripada wanita Anshar. Ketika Allah menurunkan surat An-Nuur (ayat 31), ‘Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,’ para laki-laki Anshar pulang untuk membacakan ayat tersebut kapada istri, putri, saudarinya, serta para kerabatnya. Setelah mendengarnya, mereka pun langsung bangkit mengambil kain tirai rumahnya (lebar dan tebal), lalu menjadikannya kerudung; sebagai bentuk pembenaran dan keimanan terhadap hukum yang Allah ta’ala turunkan melalui kitab-Nya.”








